Kejahatan Teknologi Informasi
Pada saat ini, teknologi informasi berkembang dengan pesat, salah satu dari perkembangan tersebut adalah internet. Indonesia sebagai negara berkembang sudah merasakan hal tersebut. Banyak sekali perkembangan yang terjadi dan sangat besar pengaruhnya bagi Indonesia. Perkembangan tekhnologi informasi merupakan salh satu faktor utama munculnya globalisasi. Ini membuat kita bisa mengetahui informasi dengan cepat dan mudah melalui internet. Sehingga hal tersebut memberikan pengaruh positif dan negatif. Maka dari itu, pemerintah harus memiliki lembaga yang bisa mengontrol segala hal yang berkaitan dengan tekhnologi informasi ini.
Masalah yang dihadapi sekarang sangatlah rumit karena seiring berkembangnya pemakaian internet di Indonesia. Orang-orang yang baru mengenal dan menggunakannya bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Pengaruh dan manfaat dari internet bagi Indonesia sangat banyak, namun tentunya ada sisi positif dan negatifnya. Jadi singkatnya, banyak orang yang mendapatkan manfaatnya tetapi banyak juga orang-orang terkena imbasnya. Kejahatan di dunia cyber sangat beragam.Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya. Berbisnis via internet sangat mengundang resiko. Pembicaraan seputar keamanan informasi akhir-akhir ini semakin marak dibicarakan, mulai dari tingkatan perusahaan skala besar sampai pengguna computer rumahan, dimana seluruh kalangan memiliki isu mereka masing-masing dalam kaitannya dengan keamanan informasi. Permasalahan yang dihadapi sangat beragam, misalnya soal virus, spyware, Trojan, worm, spam, distributed denial of servis(DDoS), phising, dan beragam tipe ancaman lain yang menghantui para pengguna computer.
Melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia Kerugian yang diderita korban sulit terukur besarnya, karena korban sulit teridentifikasi disebabkan lokasi tersebar di seluruh dunia. Kejahatan penipuan, pencurian nomor kartu kredit, pornografi merupakan beberapa contoh kejahatan konvensional yang dilakukan dengan fasilitasi Internet. Selain itu, perusakan situs Internet, pengiriman email sampah (spam), pengiriman virus, memata – matai aktivitas seseorang (spyware), mengacaukan trafik jaringan (DDoS) merupakan contoh kejahatan baru yang muncul setelah adanya Internet.
Dengan berkembangnya dunia maya, menimbulkan kejahatan yang biasa di dengar dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer merupakan kejahatan teknologi informasi. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Meskipun, undang – undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi internet (cyberlaw) yang dimiliki oleh Indonesia hanya 1 buah, dan masih jauh tertinggal dengan negara tetangga (Malaysia) yang telah memiliki 7 buah undang – undang yang mengatur tentang cyberlaw. Namun, ini merupakan langkah awal untuk ke depannya dalam menyempurnakan undang – undang cyberlaw yang ada pada saat ini, dan sangat diharapakan untuk menyempurnakan/melengkapi undang-undang transaksi internet.
Undang – undang yang mengatur tentang pidana kejahatan teknologi informasi adalah UU No. 11 Tahun 2008. Dalam undang – undang tersebut terdapat beberapa pasal yang menjelaskan secara tersirat maupun tersurat tentang kejahatan teknologi informasi. Kejahatan tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena pelaku dan korban sering berada di tempat yang berbeda – beda. Semua aksi dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Karena itu, kejahatan IT khususnya teknologi informasi memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, dan modus operandi, dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa harus ada antisipasi dan penanggulangan yang khusus terhadap kejahatan seperti ini misalnya dari segi hukum yang berlaku. Perlu undang – undang khusus yang mengatur tentang kejahatan IT. Undang – undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban – korban seperti kerugian materi dan non materi.
Dalam pasal 2 disebutkan pelaku-pelaku kejahatan teknologi informasi berlaku untuk yang di dalam maupun diluar wilayah indonesia. Tidak terdapat batasan wilayah karena kejahatan teknologi informasi berhubungan dengan dunia maya yang tidak memiliki batas jangkauan dan telah mencakup semua wilayah. Sehingga pelaku kejahatan akan berfikir ulang untuk tidak melakukan tindak kejahatan, karena dimanapun mereka berada pasal ini akan selalu dapat menjerat tindak pelaku kejahatan teknologi informasi dan bersifat mengikat.
Kelamahan dalam pasal ini berdasatkan pelaku ialah, tidak dijelaskannya secara terperinci bagaimana cara menghukum pelaku kejahatan yang lokasi keberadaannya tidak diketahui. Karena identitas dan keberadaan seseorang yang sedang beraktifitas pada dunia maya bisa diubah-ubah dan sulit untuk dilacak, disebabkan oleh pengisian identitas. Sehingga, pelaku sebenarnya dibalik tindak kejahatan tersebut sangat kecil kemungkinan untuk ditemukan. Sama halnya dengan korban kejahatan yang berasal dari luar negeri, umumnya sangat sulit dilakukan pemeriksaan, karena keterangan dari korban dibutuhkan untuk membuat berita acara. Tidak dijelaskannya oleh pasal 2 ini memiliki atau tidak memiliki hubungan kerja sama dengan negara luar! Apakah pelaku yang berasal dari negara luar menyebabkan kerugian terhadap indonesia yang menjadi korban bisa terjerat dalam pasal ini? Hal ini sangat penting dilakukan mengingat kebanyakan kasus tindak kejahatan teknologi informasi juga dilakukan oleh warga negara asing.
Selanjutnya dalam pasal 3 juga memuat tentang kejahatan teknologi informasi walaupun lebih fokus kepada asas dari penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik itu sendiri. Dalam pasal ini sangat benar dikatakan untuk pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik berdasarkan pada kepastian hukum. Karena kepastian hukum akan menjadikan seseorang lebih terikat pada peraturan yang ada dalam bertindak, sehingga apabila terjadi suatu tindak kejahatan dan hal lain yang tidak diinginkan akan memudahkan untuk diproses karena mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Dan juga, pemanfaatan terhadap suatu hal harus berdasarkan asas manfaat, karena apabila tidak berdasarkan asas manfaat akan dikhawatirkan terjadinya kemubaziran terhadap suatu hal tersebut. Jika kita benar-benar mengetahui asas manfaat terhadap apa yang akan dilakukan maka semuanya akan lebih terarah dan mengikuti aturan yang ada. Sehingga akan lebih terkendali. Begitu juga dengan pemanfaatan teknologi informasi dan dalam menjalankan transaksi elektronik. Teknologi informasi yang sudah sangat berkembang saat ini akan diperoleh dampak positifnya jika para penggunanya mengetahui manfaat yang sebenarnya dan akan menghindari suatu perbuatan yang akan menghasilkan dampak negatif. Sedangkan dalam transaksi elektronik, pemanfaatan yang jelas akan mengarahkan pada pengembangan dunia maya sebagai jalan usaha sebagai tempat bertransaksi baik barang, informasi maupun uang. Pemanfaatan yang jelas akan membawa pada satu arah tujuan yang tepat pula.
Dalam pelaksanaannya tentu saja membutuhkan kehati-hatian sehingga semua hal yang akan merugikan pihak yang terlibat dapat diminimalisirkan. Iktikad baiklah yang dapat menjadi faktor berikutnya apalagi dalam kebebasan memilih teknologi yang akan digunakan, sehingga semua sasaran yang dituju dapat dicapai secara optimal dan berdasarkan asas yang bersesuaian.
Namun dalam pelaksanaannya, pasal ini kurang begitu diperhatikan oleh para pengguna teknologi informasi dan pelaksana transaksi elektronik, sehingga masih sering terjadi penyalahgunaan terhadap pemanfaatannya yang menyebabkan suatu dampak yang negatif sebagai akibatnya. Yang semestinya, dampak positiflah yang harus dimunculkan dalam pengimplementasiannya. Jika sudah terjadi tindak kejahatan, proses hukum memang akan berjalan namun tidak akan terselesaikan sebagaimana mestinya. Karena, kepastian hukum tadi terlihat kuat hanya dalam undang-undangnya saja namun saat akan diterapkan hasilnya dapat dikatakan nihil. Dan juga asas iktikad baik yang disebutkan sebenarnya kurang dapat dijamin, karena siapa yang tahu mengenai iktikad seseorang saat memanfaatkan suatu hal yang tentunya, suatu iktikad tidak dapat terlihat secara nyata sebelum hasil akhir dari suatu tindakan diperoleh. Kemudian, belum lagi apabila terjadi perbedaan persepsi. Maksudnya adalah bahwa terjadinya perbedaan antara penegak hukum dalam menafsirkan kejahatan yang terjadi dengan penerapan pasal-pasal dalam hukum positif yang belaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Pasal 6 berhubungan dengan kejahatan teknologi informasi dan keabsahan bukti transaksi elektronik. Penggunaan teknologi informasi dan internet di hampir semua bidang kehidupan, menuntut kita sebagai bagian dari masyarakat informasi untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut, kita dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi, salah satunya adalah dengan transaksi melalui elektronik. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perkembangan teknologi sangat rentan dengan kejahatan. Karena itulah dibentuk suatu peraturan yang mengatur tentang keabsahan bukti transaksi elektronik. Saat kita membeli barang yang dijual di sebuah situs e-commerce, tentunya kita harus membayar barang tersebut melalui bank secara langsung ataupun melalui ATM, dan kita akan mendapatkan bukti pembayaran dalam bentuk print kertas. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dalapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Maka, jika selanjutnya setelah kita melakukan transaksi tersebut terdapat kesalahan, maka kita mempunyai bukti yang kita pegang sebagai barang bukti yang sah.
Untuk itu diperlukan penyempurnaan undang-undang yang mengatur transaksi internet, agar para konsumen bisa aman dan nyaman dalam bertransaksi, begitu pula dengan produsen.
cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar. Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut. Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM) Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet
Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Tata cara transaski di Internet
Di era teknologi informasi seperti saat ini, dunia seakan sudah tidak lagi bersekat. Batas-batas daerah bahkan negara atau benua seakan sirna. Informasi apapun di wilayah benua manapun tanpa menunggu lama akan bisa dilihat dan ikut dirasakan oleh semua kalangan. Namun tentu bagaikan dua sisi mata pedang, di salah satu sisi banyak nilai positif yang akan kita peroleh, namun di sisi lain banyak juga hal negatif yang harus kita waspadai. Salah satu yang menjadi permasalahan cukup serius adalah penipuan di dunia maya.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Seorang penjual atau pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan, sesuai dengan pasal 6, 8, dan 9.
1. Teliti dari dengan siapa kita bertransaksi.
Periksa dulu siapa penjual dari barang yang akan anda beli online. Mungkin dari beberapa nama toko besar yang sudah “ada” di internet dengan reputasi baik. Mungkin ada beberapa toko yang mungkin baru terdengar di telinga anda periksalah alamat nyata-nya. Nomor telepon dan kontak penjualnya, disarankan toko yang mempunyai nomor fax dan mempunyai hot line numbernya nomor pstn/lokal sesuai dengan area tokonya.
Disarankan toko online dengan nama domain TLD (Top Level Domain) bukan dengan subdomainnya. Ini bukan berarti toko dengan subdomain tidak bisa dipercaya, hanya saja untuk ukuran toko online di internet masa sih tidak sanggup untuk mengeluarkan kocek dana pembelian domain dan hosting selama setahun untuk urusan bisnisnya ? Tapi ini tidak berarti toko dengan domain TLD dapat langsung kita percaya.
Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana caranya memeriksa domain sebuah toko online agar dapat dipertimbangkan untuk kita percayai.
2. Perhatikan dan cermati kriteria barang yang akan anda beli.
Misalnya anda akan membeli 1 unit handphone dengan harga 1 juta padahal di pasaran harga handphone yang sama seharga 3 juta dengan kondisi sama-sama barang baru. Ini patut dicurigai, apakah barang yang akan anda beli itu benar-benar barang baru ? ataukah barang tersebut barang second dengan kondisi sesuai dengan informasi yang anda terima ?
3. Berkomunikasilah dengan penjual mengenai semua informasi yg terkait dengan transaksi.
Untuk memeriksa keberadaan penjual, ada baiknya hubungi via telp jika pada satu kota yang sama kenapa tidak kita datangi untuk lebih mempercaya jika ini adalah transaksi pertama anda. Minimal hubungi via email atau ajaklah online chat via messenger. Kebanyakkan toko online atau penjual perseorangan akan memberikan id messengernya.
4. Pilihlah system pembayaran yg paling aman bagi anda.
Pada umumnya pembayaran akan menggunakan transfer bank. Ini aman menurut saya jika anda berurusan dengan toko online yang sudah mempunyai reputasi baik dan sudah “online” sejak lama. Jika toko online anda mempunyai system pembayaran COD (collect on delivery) ini lebih menguntungkan bagi anda apabila lokasi toko online anda masih satu kota dengan anda.
Menggunakan pihak ketiga ; pada forum/komunitas besar biasanya terdapat sub forum jual beli yang mempunyai system pembayaran menggunakan kas bersama. Pembeli mengirimkan sejumlah uang pada kas bersama yang dikelola oleh admin forum/pengurus website. Kemudian barang dikirim ke pembeli, dan penjual mendapatkan uang hasil transaksinya dari pengurus forum, setelah barang dikonfirmasikan sudah diterima baik oleh pembeli.
System pembayaran menggunakan kartu kredit, ini yang paling disorot apabila membahas transaksi online. Toko dengan pembayaran menggunakan pihak ke tiga untuk bertransaksi dengan pembelinya adalah toko yang sangat disarankan. TAPI !! anda harus mengetahui pihak ketiga yang mana yang mereka pakai. Untuk Indonesia sendiri sejauh ini saya belum menemukan toko online milik orang Indonesia yang menggunakan system transaksi menggunakan kartu kredit yang saya anggap bisa menenangkan hati saya dalam bertransaksi.
Jikalau adapun saya akan memilih system pembayaran lain yang menurut saya lebih aman dan lebih murah. Jika anda akan membayar transaksi dengan menggunakan kartu kredit, perhatikan toko online dimana anda akan bertransaksi. Perusahaan apa yang mereka pakai untuk mem-validasi data kartu kredit kita, ada perusahaan yang mempunyai system keamanan sendiri ada juga yang menggunakan system keamanan dari perusahaan lain.
Mungkin Paypal bisa jadi alternatif dengan solusi untuk mengatasi masalah ini. Mereka telah memperkenalkan sebuah plugin browser yang dapat menghasilkan paypal menggunakan nomor tunggal MasterCard yang dapat digunakan untuk berbelanja online. Dengan cara ini Anda dapat berbelanja di situs yang tidak menerima paypal. Hal ini membuat informasi yang nyata Anda aman dan Anda tidak perlu khawatir tentang kartu kredit Anda yang disalahgunakan. Plugin juga dapat mengisi detail pengiriman Anda dan informasi lain yang dibutuhkan.
Sekarang berita buruknya adalah bahwa fitur ini hanya dirilis di Amerika Serikat seperti yang sekarang. Tidak bisa menunggu mereka untuk merilisnya di India dan Filipina. Secara pribadi saya mendapatkan uang setiap bulan di arccount Paypal saya dan lebih memilih untuk menggunakannya untuk belanja online saya daripada menggunakan kartu kredit atau menarik ke rekening bank.
5. Gunakan jasa pengiriman yang paling aman bagi anda
Perusahaan pengiriman domestik di Indonesia sangat banyak, tapi ada beberapa jumlah nama perusahaan yg bisa kita pakai untuk pengiriman barang transaksi kita yang bisa kita pakai dan jamin keamanannya. Untuk pengiriman dari luar negeri mungkin hanya ada beberapa nama saja yg bisa anda percaya beberapa diantaranya ; DHL, UPS, EMS (via pos), dan Fedex. Dan biaya pengirimannya pun bervariasi.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik dilakukan oleh suatu lembaga resmi dan telah terdaftar di Indonesia. Sertifikasi elektronik ini dapat kita lihat jika kita mendapatkan sertifikat dari tes online yang kita lakukan ataupun sertifikasi lainnya yang kita dapatkan secara online. Pada setifikat yang kita dapatkan tersebut akan terdapat tanda tangan dan sertifikat. Tanda tangan tersebut tentu saja bukanlah tanda tangan yang dibubuhi secara manual. Tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan digital yang dibuat oleh penyelenggara tanda tangan dan sertifikasi dari lembaga resmi di Indonesia. Kerahasiaan dan keamanan tanda tangan ini perlu sekali dijaga. Jika terjadi sesuatu seperti panyalahgunaan tanda tangan dan sertifikasi ini, maka pihak penyelenggara lah yang akan pertama kali dipermasalahkan.
Keabsahan bukti transaksi online
1. Pengertian transaksi dan administrasi transaksi
Transaksi adalah aktifitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar biaya-biaya lainnya.
Administrasi transaksi adalah kegiatan untuk mencatat perubahan-perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan yang dilakukan secara kronologis, dengan metode tertentu sehingga hasil pencatatan dapat dikomunikasikan kepada pihak lain
Bukti transaksi eksternal yaitu bukti pencatatan transaksi yang terjadi dengan pihak luar perusahaan. Bukti transaksi jika dilihat dari asalnya dibedakan menjadi :
1. Bukti transaksi internal yaitu bukti pencatatan kejadian di dalam perusahaan itu. Biasanya berupa memo dari pimpinan atau orang yang ditunjuk.
2. Bukti transaksi eksternal yaitu bukti pencatatan transaksi yang terjadi dengan pihak luar perusahaan. Bukti tersebut antara lain :
1. Faktur ( invoice )
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
1. Nama dan alamat penjual
2. Nomor faktur
3. Nama dan alamat pembeli
4. Tanggal pemesanan
5. Tanggal pengiriman
6. Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.
Informasi yang harus dimuat dalam faktur antara lain :
Bagi pihak pembeli faktur yang diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan faktur penjualan.
2. Kuitansi ( official Receipt )
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-
1. Nama yang menyerahkan uang
2. Jumlah uang yang dibayarkan
3. Tanggal penyerahan uang
4. Nama dan tanda tangan yang menerima uang
3. Nota debet ( Debit Memo )
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.
4. Nota kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.
5. Cek ( Cheque )
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.
6. Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
7. Rekening Koran
Rekening Koran adalah bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh bank untuk para nasabahnya, dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.
1. Alur transaksi pembelian
• proses pembelian dimulai dari permintaan bagian penjualan atau produksi
• melakukan survei pasar
• menerima berbagai penawaran dari berbagai perusahaan
• memutuskan supplier dengan mempertimbangkan harga, kualitas dan layanan purna jual
• membuat daftar barang yang akan dibeli
• mengirimkan surat pesanan
• membuat dan menanda tangani surat perjanjian dengan supplier
• menerima barang
• menerima barang sesuai dengan pesanan
• membayar jumlah transaksi sesuai dengan prosedur pengeluaran kas.
2. Alur penjualan tunai
• proses penjualan dimulai dari permintaan pelanggan ( lisan atau tertulis )
• negosiasi
• membuat dan menandatangani surat perjanjian
• membuat faktur ( invoice )
• memeriksa barang yang dijual
• menerima pembayaran
• membuat bukti transaksi
• mengirim barang yang dijual
3. Alur penjualan kredit
• proses penjualan dimulai dari permintaan
• negosiasi
• menerima aplikasi kredit
• melakukan survei kepada calon pelanggan dimasa mendatang dapat memenuhi kewajibannya
• mendapatkan persetujuan kredit dari kepala bagian kredit dengan melampirkan bukti hasil survei
• jika ya, maka dilakukan proses penjualan kredit jika tidak, dikembalikan kepada calon pelanggan
• membuat surat perjanjian penjualan kredit
• membuat bukti transaksi
• menyerahkan barang
4. Alur penerimaan kas
• dimulai dari terjadinya transaksi yang menyebabkan penarimaan kas misalnya penjualan tunai, penerimaan piutang dan lain-lain
• memeriksa bukti transaksi dari bagian penjualan
• menghitung jumlah transaksi
• menerima pembayaran
• memeriksa keabsahan uang yang diterima
• membuat bukti transaksi
5. Alur pengeluaran uang kas
• dimulai dari transaksi pembelian tunai, pembayaran hutang, dan pembayaran biaya- biaya
• menerima bukti pembelian atau bukti pengeluaran uang lainnya
• memeriksa keabsahan bukti
• melekukan pembayaran
• menerima bukti transaksi
6. Alur transaksi pembelian
• proses pembelian dimulai dari permintaan bagian penjualan atau produksi
• melakukan survei pasar
• menerima berbagai penawaran dari berbagai perusahaan
• memutuskan supplier dengan mempertimbangkan harga, kualitas dan layanan purna jual
• membuat daftar barang yang akan dibeli
• mengirimkan surat pesanan
• membuat dan menanda tangani surat perjanjian dengan supplier
• menerima barang
• menerima barang sesuai dengan pesanan
• membayar jumlah transaksi sesuai dengan prosedur pengeluaran kas.
7. Alur penjualan tunai
• proses penjualan dimulai dari permintaan pelanggan ( lisan atau tertulis )
• negosiasi
• membuat dan menandatangani surat perjanjian
• membuat faktur ( invoice )
• memeriksa barang yang dijual
• menerima pembayaran
• membuat bukti transaksi
• mengirim barang yang dijual
8. Alur penjualan kredit
• proses penjualan dimulai dari permintaan
• negosiasi
• menerima aplikasi kredit
• melakukan survei kepada calon pelanggan dimasa mendatang dapat memenuhi kewajibannya
• mendapatkan persetujuan kredit dari kepala bagian kredit dengan melampirkan bukti hasil survei
• jika ya, maka dilakukan proses penjualan kredit jika tidak, dikembalikan kepada calon pelanggan
• membuat surat perjanjian penjualan kredit
• membuat bukti transaksi
• menyerahkan barang
9. Alur penerimaan kas
• dimulai dari terjadinya transaksi yang menyebabkan penarimaan kas misalnya penjualan tunai, penerimaan piutang dan lain-lain
• memeriksa bukti transaksi dari bagian penjualan
• menghitung jumlah transaksi
• menerima pembayaran
• memeriksa keabsahan uang yang diterima
• membuat bukti transaksi
10. Alur pengeluaran uang kas
• dimulai dari transaksi pembelian tunai, pembayaran hutang, dan pembayaran biaya- biaya
• menerima bukti pembelian atau bukti pengeluaran uang lainnya
• memeriksa keabsahan bukti
• melekukan pembayaran
• menerima bukti transaksi
Kesepakatan transaksi
Perjanjian jual beli merupakan persetujuan atau kesepakatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara tertulis atau lisan mengenai syarat-syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan atau tidak dibuat khusus bila :
1. penjual telah menetapkan syarat-syarat pembelian.
2. pembeli mengajukan penawaran dengan mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan.
3. penjual dan pembeli telah mengetahui secara pasti kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tersebut.
4. pembayaran dilakukan secara tunai dan barang-barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, masing-masing pihak juga telah menerima dan menyetujui transaksi tersebut.
Perjanjian jual beli dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus bila :
1. penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan syarat khusus
2. penjualan dilakukan secara beli sewa
3. penjualan dilakukan secara bertahap ( kontrak jangka panjang ), pengiriman barang beberapa kali
4. penjualan secara indent ( menunggu stok barang tersedia )
5. adanya kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual belikan
6. barang yang diperjual belikan memiliki karakteristik khusus.
Hal-hal yang harus termuat dalam surat perjanjian jual beli antara lain :
1. Subyek perjanjian yaitu penjual dan pembeli dengan identitas lengkap
2. Obyek perjanjian jual beli yang dijelaskan dengan rinci spesifikasi dan harganya
3. Peraturan jual beli misalnya cara pengiriman, cara pembayaran, waktu pengiriman, garansi, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dsb
4. Masa berlakunya perjanjian
5. Pengesahan perjanjian
6. Tempat dan waktu perjanjian
7. Saksi dalam perjanjian
Kejahatan teknologi informasi yang sedang marak – maraknya saat ini adalah carding dan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bisa uga disebut sebagai hacker. Kedua jenis kejahatan ini adalah sama yaitu mengakses komputer dan data orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan data, mengubah data, menghapus data elektronik, dan mengambil uang orang lain. Cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan pun bermacam – macam. Namun, secara jelas mereka melanggar aturan, menerobos, melampaui, dan menjebol sistem pengamanan yang sudah ada dan bahkan merusak sistem keamanan tersebut. Seperti kasus – kasus yang telah ada, dari banyak kasus, hanya segelintir yang dapat diungkap. Masalah kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar Indonesia. Motif pun bermacam – macam. Untuk itu sangatlah perlu aturan hukum yang menangani masalah ini yaitu pada pasal 30. Pada pasal ini dijelaskan siapa saja yang dianggap melanggar hukum, apa yang dilakukannya, bagaimana cara melakukannya, dan apa tujuan dari pelaku kejahatan. Kemudian, memperkuat pasal 30, pada pasal 46 dijelaskan kembali hukuman yang diterima oleh para pelaku kejahatan yang disebutkan pada pasal 30. Namun, menurut penulis, terdapat beberapa kelemahan pada pasal 30 dan 46 ini. Bagaimana jika pelaku pada awalnya tidak berniat untuk melakukan kejahatan. Dengan kata lain, pelaku hanya surfing di dunia maya dan menemukan sebuah situs dimana pengamanannya tidak kuat dan bisa ditembus olkeh siapa saja.
borjois
WELCOME TO MY BLOG
Ketik yg Anda Cari
26/06/11
Undang-undang ITE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(5) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(5) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
03/04/11
analisa prancis, jawaban uts
AZIZUL HAKIM PRABOWO
G1A008035
ANALISA PERANCANGAN SISTEM
1. Analisis dan perancangan sistem adalah sutu pendekatan yang sistematis untuk, kecuali
Jawab:
b. Menganalisis dan mengidengtifikasi arus informasi perorangan
(Sumber : http://vhyo17.blogspot.com/2010/05/analisis-dan-perancangan-sistem.html)
2. Dibawah ini adalah perananan penganalisis sistem, kecuali :
Jawab:
a. Konsultan internal untuk berbisnis
(Sumber : http://vhyo17.blogspot.com/2010/05/analisis-dan-perancangan-sistem.html)
3. Langkah yang benar untuk menganalisis sistem adalah
Jawab:
d. Identify – Understand – Analyze – Report
(Sumber : Konsep SI- Perancangan Sistem Informasi. Pdf Halaman 7)
4. Menentukan jenis penelitian, merencanakan jadwal penelitian dan mengumpulkan hasil penelitian merupakan langkah analisis sistem dalam...
Jawab:
b. Understand
(Sumber : Konsep SI- Perancangan Sistem Informas Halaman 7. Pdf)
5. Pertanyaan yang bersifat netral serta tidak dibatasi dalam menjawab pertanyaan dan menjawab pertanyaan adalah sifat pertanyaan ...
Jawab:
a. Pertanyaan Open Ended
(Sumber : Merancang Kuisioner. Doc ;
http://teorikuliah.blogspot.com/2009/09/aspek-aspek-menyusun-pertayaan.html)
6. Memulai pertanyaan dengan sistem closed ended kemudian diakhiri dengan pertanyaan open ended disebut format pertanyaan ...
Jawab:
a. Inverted Funnel Format
(Sumber : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti D3_3b_Analisis_Sistem . Pdf )
7. Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
d. L. V. Bartalanfy
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
8. Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
a. L. Ackof
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
9. Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
b. Anatol Raporot
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
10. Syarat – syarat pembentukan sistem yang baik adalah, kecuali ...
Jawab:
b. Memiliki tujuan elemen yang jelas
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
11. Fungsi serta struktur yang jelas dan harus dimiliki oleh setiap elemen / bagian adalah termasuk karakteristik sistem ...
Jawab:
d. Organisasi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
12. Bagian satu dengan bagian lain memiliki ketergantungan adalah karakteristik sistem ...
Jawab:
a. Interdependensi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
13. Suatu keterpaduan antara subsistem – subsistem untuk mencapai tujuan adalah termasuk karakteristik sistem ...
Jawab:
c. Integrasi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
14. Sistem yang dibentuk akibat terselenggaranya ketergantungan ide, dan tidak dapat diidentifikasikan secara nyata, tetapi dapat diuraikan elemen-elemennya adalah pengertian dari ...
Jawab:
d. Sistem Abstrak
(Sumber : Kuliah RPL 1 - KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI, MANAJEMEN.ppt ; Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
15. Suatu metode yang mencoba untuk melihat hubungan seluruh masalah untuk menyelidiki kesistematisan tujuan dari sistem yang tidak efektif dan evaluasi pilihan dalam bentuk ketidak efektifan dan biaya adalah metode sistem ...
Jawab:
a. Analytic System
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
16. Suatu sistem dimana input dan outputnya dapat didefinisikan tetapi prosesnya tidak diketahui atau tidak terdefinisi adalah metode sistem ...
Jawab:
b. Blackbox Approach
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
17. Penjelasan dibawah ini adalah termasuk ....
- Mengidentifikasikan masalah-masalah dari user
- Menyatakan secara spesifik sasaran yang harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan user
- Memilih alternatif-alternatif metode pemecahan masalah
- Merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya sesuai dengan permintaan user
Jawab:
a. Fungsi Analis System
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
18. Desain sistem dapat didefinisikan sebagai penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi adalah pengertian perancangan sistem menurut ...
Jawab:
a. John Burch & Gary Grudnitski
(Sumber : ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI Harun Al Rosyid, M.Kom Fakultas TeknikJurusan Teknik Informatika UHAMKA.ppt)
19. Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem : Pendefinisian dari kebutuhan-kebutuhan fungsional dan persiapan untuk rancang bangun implementasi : “menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk “ adalah pengertian perancangan sistem menurut ...
Jawab:
c. Verzello / John Reuter III
(Sumber : ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI Harun Al Rosyid, M.Kom Fakultas TeknikJurusan Teknik Informatika UHAMKA.ppt)
20. Personil – personil analis sistem yang terlibat dalam pengendalian sistem adalah, kecuali...
Jawab:
d. Database Administrator
(Sumber : BAB 4-DESAIN SISTEM.ppt )
21. Pendekatan perancangan buttom-up dan top-down memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
c. Kebutuhan Sistem
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
22. Pendekatan perancangan great loop approach dan evolutionary approach memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
a. Teknologi
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
23. Pendekatan perancangan classical approach dan structured approach memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
b. Metodologi
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
24. Dalam pendekatan terstruktur metodologi orientasi data dikelompokan dalam kelas metodologi, yakni ...
Jawab:
b. Data Structured Oriented Metodology
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Kuliah Anaprancis Pertemuann 1,2 - Kerangka Kerja sistem.ppt)
25. Alat pengembangan sistem berbentuk grafik yang digunakan dalam metodologi Structured System Analysis and Design adalah ...
Jawab:
c. A dan B benar
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
26. Bagan – bagan yang digunakan untuk menggambarkan aktifitas / activity charting adalah
Jawab:
d. Semua benar
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
27. CPM adalah kependekan dari ...
Jawab:
b. Critical Path Method
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Kuliah Anaprancis Pertemuann 1,2 - Kerangka Kerja sistem.ppt)
28. Gambar Komponen DFD diatas adalah komponen DFD menurut
Jawab:
d. Gene & Sarson
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Modul Rekayasa Perangkat Lunak Lab SIRKEL UII 2009/2010)
29. DFD ini lebih tepat digunakan untuk menggambarkan sistem yang ada (sistem yang lama). Penekanan dari DFD ini adalah bagaimana proses-proses dari sistem diterapkan (dengan cara apa, oleh siapa dan dimana), termasuk proses-proses manual. DFD yang dimaksud adalah ...
Jawab:
a. Diagram Alur Data Fisik
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti )
30. DFD ini lebih tepat digunakan untuk menggambarkan sistem yang akan diusulkan (sistem yang baru). Untuk sistem komputerisasi, penggambaran DFD ini hanya menunjukkan kebutuhan proses dari sistem yang diusulkan secara logika, biasanya proses-proses yang digambarkan hanya merupakan proses-proses secara komputer saja. DFD yang dimaksud adalah ...
Jawab:
b. Diagram Alur Data Logika
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti )
G1A008035
ANALISA PERANCANGAN SISTEM
1. Analisis dan perancangan sistem adalah sutu pendekatan yang sistematis untuk, kecuali
Jawab:
b. Menganalisis dan mengidengtifikasi arus informasi perorangan
(Sumber : http://vhyo17.blogspot.com/2010/05/analisis-dan-perancangan-sistem.html)
2. Dibawah ini adalah perananan penganalisis sistem, kecuali :
Jawab:
a. Konsultan internal untuk berbisnis
(Sumber : http://vhyo17.blogspot.com/2010/05/analisis-dan-perancangan-sistem.html)
3. Langkah yang benar untuk menganalisis sistem adalah
Jawab:
d. Identify – Understand – Analyze – Report
(Sumber : Konsep SI- Perancangan Sistem Informasi. Pdf Halaman 7)
4. Menentukan jenis penelitian, merencanakan jadwal penelitian dan mengumpulkan hasil penelitian merupakan langkah analisis sistem dalam...
Jawab:
b. Understand
(Sumber : Konsep SI- Perancangan Sistem Informas Halaman 7. Pdf)
5. Pertanyaan yang bersifat netral serta tidak dibatasi dalam menjawab pertanyaan dan menjawab pertanyaan adalah sifat pertanyaan ...
Jawab:
a. Pertanyaan Open Ended
(Sumber : Merancang Kuisioner. Doc ;
http://teorikuliah.blogspot.com/2009/09/aspek-aspek-menyusun-pertayaan.html)
6. Memulai pertanyaan dengan sistem closed ended kemudian diakhiri dengan pertanyaan open ended disebut format pertanyaan ...
Jawab:
a. Inverted Funnel Format
(Sumber : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti D3_3b_Analisis_Sistem . Pdf )
7. Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
d. L. V. Bartalanfy
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
8. Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
a. L. Ackof
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
9. Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain adalah pengertian sistem menurut ...
Jawab:
b. Anatol Raporot
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
10. Syarat – syarat pembentukan sistem yang baik adalah, kecuali ...
Jawab:
b. Memiliki tujuan elemen yang jelas
(Sumber : Sistem Informasi Manajemen Sesion 3. ppt ;
http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
11. Fungsi serta struktur yang jelas dan harus dimiliki oleh setiap elemen / bagian adalah termasuk karakteristik sistem ...
Jawab:
d. Organisasi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
12. Bagian satu dengan bagian lain memiliki ketergantungan adalah karakteristik sistem ...
Jawab:
a. Interdependensi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
13. Suatu keterpaduan antara subsistem – subsistem untuk mencapai tujuan adalah termasuk karakteristik sistem ...
Jawab:
c. Integrasi
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
14. Sistem yang dibentuk akibat terselenggaranya ketergantungan ide, dan tidak dapat diidentifikasikan secara nyata, tetapi dapat diuraikan elemen-elemennya adalah pengertian dari ...
Jawab:
d. Sistem Abstrak
(Sumber : Kuliah RPL 1 - KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI, MANAJEMEN.ppt ; Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
15. Suatu metode yang mencoba untuk melihat hubungan seluruh masalah untuk menyelidiki kesistematisan tujuan dari sistem yang tidak efektif dan evaluasi pilihan dalam bentuk ketidak efektifan dan biaya adalah metode sistem ...
Jawab:
a. Analytic System
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
16. Suatu sistem dimana input dan outputnya dapat didefinisikan tetapi prosesnya tidak diketahui atau tidak terdefinisi adalah metode sistem ...
Jawab:
b. Blackbox Approach
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
17. Penjelasan dibawah ini adalah termasuk ....
- Mengidentifikasikan masalah-masalah dari user
- Menyatakan secara spesifik sasaran yang harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan user
- Memilih alternatif-alternatif metode pemecahan masalah
- Merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya sesuai dengan permintaan user
Jawab:
a. Fungsi Analis System
(Sumber : Handout Pengertian Sistem dan Analisis Sistem Halaman 3.doc ; http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/)
18. Desain sistem dapat didefinisikan sebagai penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi adalah pengertian perancangan sistem menurut ...
Jawab:
a. John Burch & Gary Grudnitski
(Sumber : ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI Harun Al Rosyid, M.Kom Fakultas TeknikJurusan Teknik Informatika UHAMKA.ppt)
19. Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem : Pendefinisian dari kebutuhan-kebutuhan fungsional dan persiapan untuk rancang bangun implementasi : “menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk “ adalah pengertian perancangan sistem menurut ...
Jawab:
c. Verzello / John Reuter III
(Sumber : ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI Harun Al Rosyid, M.Kom Fakultas TeknikJurusan Teknik Informatika UHAMKA.ppt)
20. Personil – personil analis sistem yang terlibat dalam pengendalian sistem adalah, kecuali...
Jawab:
d. Database Administrator
(Sumber : BAB 4-DESAIN SISTEM.ppt )
21. Pendekatan perancangan buttom-up dan top-down memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
c. Kebutuhan Sistem
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
22. Pendekatan perancangan great loop approach dan evolutionary approach memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
a. Teknologi
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
23. Pendekatan perancangan classical approach dan structured approach memandang pengembangan sistem dari pendekatan secara ...
Jawab:
b. Metodologi
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
24. Dalam pendekatan terstruktur metodologi orientasi data dikelompokan dalam kelas metodologi, yakni ...
Jawab:
b. Data Structured Oriented Metodology
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Kuliah Anaprancis Pertemuann 1,2 - Kerangka Kerja sistem.ppt)
25. Alat pengembangan sistem berbentuk grafik yang digunakan dalam metodologi Structured System Analysis and Design adalah ...
Jawab:
c. A dan B benar
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
26. Bagan – bagan yang digunakan untuk menggambarkan aktifitas / activity charting adalah
Jawab:
d. Semua benar
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti)
27. CPM adalah kependekan dari ...
Jawab:
b. Critical Path Method
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Kuliah Anaprancis Pertemuann 1,2 - Kerangka Kerja sistem.ppt)
28. Gambar Komponen DFD diatas adalah komponen DFD menurut
Jawab:
d. Gene & Sarson
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti ;
Modul Rekayasa Perangkat Lunak Lab SIRKEL UII 2009/2010)
29. DFD ini lebih tepat digunakan untuk menggambarkan sistem yang ada (sistem yang lama). Penekanan dari DFD ini adalah bagaimana proses-proses dari sistem diterapkan (dengan cara apa, oleh siapa dan dimana), termasuk proses-proses manual. DFD yang dimaksud adalah ...
Jawab:
a. Diagram Alur Data Fisik
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti )
30. DFD ini lebih tepat digunakan untuk menggambarkan sistem yang akan diusulkan (sistem yang baru). Untuk sistem komputerisasi, penggambaran DFD ini hanya menunjukkan kebutuhan proses dari sistem yang diusulkan secara logika, biasanya proses-proses yang digambarkan hanya merupakan proses-proses secara komputer saja. DFD yang dimaksud adalah ...
Jawab:
b. Diagram Alur Data Logika
(Sumber : Bahasan4_Peranc_Terstruktur. Pdf : Catatan Kuliah Analisis Sistem Informasi – D3 oleh Ida Ayu Y. Primashanti )
,enentukan class (jarkom)
Soal :
1. 192.168.20.0/29
2. 172.18.20.0/13
3. 192.168.18.0/27
4. 10.9.0.0/10
5. 172.30.21.0/11
Ditanya :
Tentukan jumlah subnet dan jumlah host per subnet!
JAWAB :
1. 192.168.20.0/29
• Merupakan kelas C
• 1100 0000. 1001 1000. 0001 0100. 0000 0000
1111 1111. 1111 1111. 1111 1111. 1111 1000
• Jadi, jumlah subnet = 25 = 32
• Jumlah host per subnet = 23 – 2 = 6
2. 172.18.20.0/13
• Merupakan kelas A
• 1010 1100. 0001 0010. 0001 0100. 0000 0000
1111 1111. 1111 1000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 25 = 32
• Jumlah host per subnet = 219 – 2 = 524286
3. 192.168.18.0/27
• Merupakan kelas C
• 1100 0000. 1001 1000. 0001 0010. 0000 0000
1111 1111. 1111 1111. 1111 1111. 1110 0000
• Jumlah subnet = 23 = 8
• Jumlah host per subnet = 25 – 2 = 30
4. 10.9.0.0/10
• Merupakan kelas A
• 0000 1010. 0000 1001. 0000 0000. 0000 0000
1111 1111. 1100 0000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 22 = 4
• Jumlah host per subnet = 222 – 2 = 4194302
5. 172.30.21.0/11
• Merupakan kelas A
• 1010 1100. 0001 1110. 0001 0101. 0000 0000
1111 1111. 1110 0000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 23 = 8
• Jumlah host per subnet = 221 – 2 = 2097150
1. 192.168.20.0/29
2. 172.18.20.0/13
3. 192.168.18.0/27
4. 10.9.0.0/10
5. 172.30.21.0/11
Ditanya :
Tentukan jumlah subnet dan jumlah host per subnet!
JAWAB :
1. 192.168.20.0/29
• Merupakan kelas C
• 1100 0000. 1001 1000. 0001 0100. 0000 0000
1111 1111. 1111 1111. 1111 1111. 1111 1000
• Jadi, jumlah subnet = 25 = 32
• Jumlah host per subnet = 23 – 2 = 6
2. 172.18.20.0/13
• Merupakan kelas A
• 1010 1100. 0001 0010. 0001 0100. 0000 0000
1111 1111. 1111 1000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 25 = 32
• Jumlah host per subnet = 219 – 2 = 524286
3. 192.168.18.0/27
• Merupakan kelas C
• 1100 0000. 1001 1000. 0001 0010. 0000 0000
1111 1111. 1111 1111. 1111 1111. 1110 0000
• Jumlah subnet = 23 = 8
• Jumlah host per subnet = 25 – 2 = 30
4. 10.9.0.0/10
• Merupakan kelas A
• 0000 1010. 0000 1001. 0000 0000. 0000 0000
1111 1111. 1100 0000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 22 = 4
• Jumlah host per subnet = 222 – 2 = 4194302
5. 172.30.21.0/11
• Merupakan kelas A
• 1010 1100. 0001 1110. 0001 0101. 0000 0000
1111 1111. 1110 0000. 0000 0000. 0000 0000
• Jumlah subnet = 23 = 8
• Jumlah host per subnet = 221 – 2 = 2097150
Vigenere Cipher
Vigenere Cipher adalah suatu algoritma kriptografi klasik yang ditemukan oleh Giovan Battista Bellaso. Beliau menuliskan metodenya tersebut pada bukunya yang berjudul La Cifra del. Sig. Giovan Battista Bellaso pada tahun 1553. Nama vigenere sendiri diambil dari seorang yang bernama Blaise de Vigenere. Nama vigenere diambil sebagai nama algoritma ini karena beliau menemukan kunci yang lebih kuat lagi untuk algoritma ini dengan metode autokey cipher meskipun algoritma dasarnya telah ditemukan lebih dahulu oleh Giovan Battista Bellaso.
Algoritma ini menjadi terkenal karenacukup sulit dipecahkan. Matematikawan Charles Lutwidge Dodgson menyatakan bahwa algoritma ini tidak terpecahkan. Pada tahun 1917, ilmuwan Amerika menyebutkan bahwa Vigenere cipheradalah sesuatu yang tidak mungkin untukditranslasikan. Namun hal ini terbantahkan sejak Kasiski berhasil memecahkan algoritma pada abad ke-19. Pada dasarnya Vigenere Cipher serupadengan Caesar Cipher, perbedaannya adalah pada Vigenere Cipher setiap huruf pesan aslinya digeser sebanyak satu huruf pada kuncinya sedangkan pada Caesar Cipher setiap huruf pesannya digeser sebanyak 1 huruf yang sama.
Algoritma Vigenere Cipher ini menggunakan bujursangkar Vigenere untuk melakukan enkripsi. Setiap baris di dalam bujursangkar menyatakan huruf-huruf ciphertext yang diperoleh dengan Caesar cipher. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar 2 di bawah ini. Deretan huruf kuning mendatar merepresentasikan plaintext, sedangkan deretan huruf hijau menurun merepresentasikan kunci.
Vigenere chiper merupakan salah satu algoritma kriptografi klasik untuk menyandikan suatu plaintext dengan menggunakan teknik substitusi.Vigenere cipher pada dasarnya cukup rumit untuk dipecahkan. Meskipun begitu, Vigenere cipher tetap memiliki kelemahan. Salah satunya adalah dapat diketahui panjang kuncinya dengan menggunakan metode kasiski. Hal ini disebabkan karena umumnya terdapat frasa yang berulang-ulang pada ciphertext yang dihasilkan.
Enkripsi : Ci= (Pi+Ki) mod 26
Deskripsi : Pi= (Ci+Ki) mod 26
Untuk menyandikan pesan, digunakan sebuah pesan alphabetis yg di urut, dan di geser 1 shift untuk alphabet yg selanjut nya.
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z A
C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z A B
Dst..
1. Contoh penyelesaian vigenere chiper sederhana:
Plainteks : azizul hakim prabowo
Key : inform atika informa
Maka, akan di dapat kan chiperteks :
imnokx atssm xefpfio
2. Penyelesaian vigenere chiper menggunakan pembangkit kunci euler
Plainteks : KILL KING TONIGHT OR DIE
Key : BUDI
e = 2.71828182845904523536028747135266249775724709369995957496696762772407……
ambil banyak digit sesuai dengan panjang plainteks (18)
Ubah key menjadi angka, 1 20 3 8
setelah itu kalikan dengan bilangan euler
12038 x 27182818284590452353 = 327226766509899865425414
Pisahkan 3 sesuai banyak nya palinteks 3 27 2 26 76 6 50 98 9 98 65 4 25 41 4
Kemudian ubah bentuk menggunakan mod 26 = D B C CG Y G FA U J JI N E CF P E
Akhir :
Plainteks : KILL KING TONIGHT OR DIE
Key : DBCC GYGF AUJJINE CF PED
Chiperteks : NJNN QGTL TIWROUX QW SMH
18/01/11
Karakteristik objek dan class pada bahasa program java
public class soal6 {
static class bangunan {//kelas utama yang akan memiliki anggota kelas lain
private String jenis;//deklarasi variabel
private String lantai_satu;
bangunan (){
}
bangunan(String jns)
{
this.jenis=jns;
}
//AZIZUL HAKIM PRABOWO
//G1A008035
}
static class rumah extends bangunan {
public String lantai_satu;//kelas turunan dari bangunan
rumah(){
}
rumah (String rd)
{
this.lantai_satu=rd;
}}
public static void main(String[] args) {
bangunan k=new bangunan (" Rumah ");
System.out.print("Nama Jenis Bangunan : " + k.lantai_satu);// memunculkan jenis bangunan
}
}
static class bangunan {//kelas utama yang akan memiliki anggota kelas lain
private String jenis;//deklarasi variabel
private String lantai_satu;
bangunan (){
}
bangunan(String jns)
{
this.jenis=jns;
}
//AZIZUL HAKIM PRABOWO
//G1A008035
}
static class rumah extends bangunan {
public String lantai_satu;//kelas turunan dari bangunan
rumah(){
}
rumah (String rd)
{
this.lantai_satu=rd;
}}
public static void main(String[] args) {
bangunan k=new bangunan (" Rumah ");
System.out.print("Nama Jenis Bangunan : " + k.lantai_satu);// memunculkan jenis bangunan
}
}
mencari nilai array minimum pada java
import javax.swing.JOptionPane;
public class soal5 {
public static void main(String[] args) {
String jum = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI");
int jum2 = Integer.parseInt(jum);
int[] arrayz = new int[jum2];
for (int a=0;a
{
int tambahan= a+1;
String msg = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI-"+tambahan+"\n(Berupa angka)");
int asd = Integer.parseInt(msg);
arrayz[a]=asd;
//AZIZUL HAKIM PRABOWO
//G1A008035
}
int min= arrayz[0];
for (int i=0;i
{
System.out.print(arrayz[i]+" ");
}
for (int i=0;i
{
if(arrayz[i]
{
min=arrayz[i];
}
}
System.out.println("\nAKAN DIDAPATKAN NILAI MINIMUM= "+min);
}
}
public class soal5 {
public static void main(String[] args) {
String jum = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI");
int jum2 = Integer.parseInt(jum);
int[] arrayz = new int[jum2];
for (int a=0;a
{
int tambahan= a+1;
String msg = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI-"+tambahan+"\n(Berupa angka)");
int asd = Integer.parseInt(msg);
arrayz[a]=asd;
//AZIZUL HAKIM PRABOWO
//G1A008035
}
int min= arrayz[0];
for (int i=0;i
{
System.out.print(arrayz[i]+" ");
}
for (int i=0;i
{
if(arrayz[i]
{
min=arrayz[i];
}
}
System.out.println("\nAKAN DIDAPATKAN NILAI MINIMUM= "+min);
}
}
menghitung rata-rata data array pada java
import javax.swing.JOptionPane;
public class soal4 {
public static void main(String[] args) {
String jum = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI");
int jum2 = Integer.parseInt(jum);
double[] arrayz = new double[jum2];
for (int a=0;a
{
int aye= a+1;
String msg = JOptionPane.showInputDialog("MASUKAN NILAI KE-"+aye+"\n(Berupa angka)");
Double asd = Double.parseDouble(msg);
arrayz[a]=asd;
}
//AZIZUL HAKIM PRABOWO
//G1A008035
double qq=0;
for (int i=0;i
{
System.out.print(arrayz[i]+" ");
qq = qq+arrayz[i];
}
int cihuy = arrayz.length;
System.out.println ("\n\nJUMLAH NILAI ADALAH "+cihuy);
double rata = qq/arrayz.length;
System.out.println("AKAN DI DAPATKAN NILAI "+cihuy+" DENGAN JUMLAH "+qq+" ADALAH= "+rata);
}
}
Karakteristik objek dan method
Behavior atau method :
n Dala kelass, behavior disimpan dalam bentuk method.
n Method merupakan hal-hal yang bias dilakukan oleh objek dari suatu kelass
n Yang bias dilakukan method :
ü Merubah nilai atribut suatu objek
ü Meneriam informasi dari objek lain
ü Mengirin informasi ke objek lain
n Behavior / tingkah laku adalah hal – hal yang bisa dilakukan oleh obyek dari suatu class.
n Behavior dapat digunakan untuk mengubah nilai atribut suatu obyek, menerima informasi dari obyek lain, dan mengirim informasi ke obyek lain untuk melakukan suatu task.
n Contoh: VolcanoRobot
q Check current temperature
q Begin a survey
q Report its current location
n Dalam class, behavior disebut juga sebagai methods.
n Methods: adalah serangkaian statements dalam suatu class yang menghandle suatu task tertentu.
n Cara obyek berkomunikasi dengan obyek lain adalah dengan menggunakan method
Objek :
n objek yang sama dengan objek yg lain dapat berkomunikasi dengan menggunakan method
n objek diciptakan dengan perintah new
n missal akan diciptakan obek baru dari class mobil dengan nama mobilku
n maka perintah penciptaanobjek mobilku dari kelass
mobil mobilku = new mobil();
Perbedaan antara objek dengan class
Objek :
n Secara sederhana, objek merupakan segala sesuatu yang dapat dibedakan satu sama lainnya. Segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah objek. Contohnya: manusia, mobil, hewan, tumbuhan, tempat, atau bahkan yang tidak bersifat fisik seperti kejadian atau konsep-konsep. Sehingga bisa disimpulkan bahwa objek tidak harus bersifat fisik, karena jika dikaitkan dengan OOP objek akan menjadi bentuk logis.Suatu entitas yang mampu menyimpan informasi (status) dan mempunyai operasi (kelakuan) yang dapat diterapkan atau dapat berpengaruh pada status objeknya.
n Objek dalam konsep OOP masih memiliki keadaan dan sifat seperti halnya objek di dunia nyata, karena pada dasarnya objek dalam OOP merupakan representasi dari dunia nyata. Objek dalam OOP merepresentasikan keadaan melalui variabel, sedangkan sifatnya direpresentasikan menjadi method. Method merupakan suatu fungsi (sub-routine) yang berhubungan dengan objek.
n Dalam konteks OOP, objek adalah instansiasi (yang dibentuk secara seketika) dari kelas pada saat eksekusi (seperti halnya deklerasi variabel pada pemograman prosedural).
n Jadi semua objek adalah instan dari kelas.
n Obyek merupakan hasil instansiasi dari suatu kelas.
n Sehingga kelas digunakan untuk menciptakan banyak objek
n Proses pembentukan obyek dari suatu class disebut dengan instantiation.
n Obyek disebut juga instances.
Karakteristik objek :
n Setiap obyek memiliki atribut sebagai status
n (state).
n Setiap obyek memiliki tingkah laku (behavior)
n Contoh: obyek sepeda
q Memiliki atribut (state) : pedal, roda, jeruji, warna, jumlah roda.
q Memiliki tingkah laku (behavior) : kecepatanya menaik, kecepatannya menurun, perpindahan gigi sepeda
Class :
n class merupakan suatu konsep yang lebih tinggi lagi hierarkinya dari objek yang dihasilkan dari proses generalisasi objek-objek yang memiliki beberapa ciri yang sama. Dalam OOP, kelas merupakan suatu hasil pemodelan fakta-fakta dari suatu objek yang berguna bagi suatu aplikasi yang diprogram. Proses pemodelan fakta-fakta tersebut disebut dengan abstraksi.
n Dalam suatu sistem, sering kali ditemui beberapa obyek sejenis
n Beberapa obyek sejenis dapat di-identifikasi sebagai suatu kelas (class)
n Kelas mendefinisikan bentuk dan perilaku objek
n Kelas adalah template/ prototype yang mendefinisikan Type objek
n Merupakan sarana pengkapsulan kumpulan data danmetode-metode yang beroperasi pada kumpulan data
n Kelas merupakan “cetakan” (blueprint) dari suatu obyek
n Dari suatu kelas kita dapat membuat obyek-obyek baru yang masing-masing dapat memiliki keadaan yang berbeda-beda
n Dalam suatu sistem, sering kali ditemui beberapa obyek sejenis
n Beberapa obyek sejenis dapat di-identifikasi sebagai suatu kelas (class)
n Kelas mendefinisikan bentuk dan perilaku objek
n Kelas adalah template/ prototype yang mendefinisikan Type objek
n Merupakan sarana pengkapsulan kumpulan data danmetode-metode yang beroperasi pada kumpulan data
n Kelas merupakan “cetakan” (blueprint) dari suatu obyek
n Dari suatu kelas kita dapat membuat obyek-obyek baru yang masing-masing dapat memiliki keadaan yang berbeda-beda
Langganan:
Postingan (Atom)