Kejahatan Teknologi Informasi
Pada saat ini, teknologi informasi berkembang dengan pesat, salah satu dari perkembangan tersebut adalah internet. Indonesia sebagai negara berkembang sudah merasakan hal tersebut. Banyak sekali perkembangan yang terjadi dan sangat besar pengaruhnya bagi Indonesia. Perkembangan tekhnologi informasi merupakan salh satu faktor utama munculnya globalisasi. Ini membuat kita bisa mengetahui informasi dengan cepat dan mudah melalui internet. Sehingga hal tersebut memberikan pengaruh positif dan negatif. Maka dari itu, pemerintah harus memiliki lembaga yang bisa mengontrol segala hal yang berkaitan dengan tekhnologi informasi ini.
Masalah yang dihadapi sekarang sangatlah rumit karena seiring berkembangnya pemakaian internet di Indonesia. Orang-orang yang baru mengenal dan menggunakannya bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Pengaruh dan manfaat dari internet bagi Indonesia sangat banyak, namun tentunya ada sisi positif dan negatifnya. Jadi singkatnya, banyak orang yang mendapatkan manfaatnya tetapi banyak juga orang-orang terkena imbasnya. Kejahatan di dunia cyber sangat beragam.Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya. Berbisnis via internet sangat mengundang resiko. Pembicaraan seputar keamanan informasi akhir-akhir ini semakin marak dibicarakan, mulai dari tingkatan perusahaan skala besar sampai pengguna computer rumahan, dimana seluruh kalangan memiliki isu mereka masing-masing dalam kaitannya dengan keamanan informasi. Permasalahan yang dihadapi sangat beragam, misalnya soal virus, spyware, Trojan, worm, spam, distributed denial of servis(DDoS), phising, dan beragam tipe ancaman lain yang menghantui para pengguna computer.
Melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia Kerugian yang diderita korban sulit terukur besarnya, karena korban sulit teridentifikasi disebabkan lokasi tersebar di seluruh dunia. Kejahatan penipuan, pencurian nomor kartu kredit, pornografi merupakan beberapa contoh kejahatan konvensional yang dilakukan dengan fasilitasi Internet. Selain itu, perusakan situs Internet, pengiriman email sampah (spam), pengiriman virus, memata – matai aktivitas seseorang (spyware), mengacaukan trafik jaringan (DDoS) merupakan contoh kejahatan baru yang muncul setelah adanya Internet.
Dengan berkembangnya dunia maya, menimbulkan kejahatan yang biasa di dengar dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer merupakan kejahatan teknologi informasi. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Meskipun, undang – undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi internet (cyberlaw) yang dimiliki oleh Indonesia hanya 1 buah, dan masih jauh tertinggal dengan negara tetangga (Malaysia) yang telah memiliki 7 buah undang – undang yang mengatur tentang cyberlaw. Namun, ini merupakan langkah awal untuk ke depannya dalam menyempurnakan undang – undang cyberlaw yang ada pada saat ini, dan sangat diharapakan untuk menyempurnakan/melengkapi undang-undang transaksi internet.
Undang – undang yang mengatur tentang pidana kejahatan teknologi informasi adalah UU No. 11 Tahun 2008. Dalam undang – undang tersebut terdapat beberapa pasal yang menjelaskan secara tersirat maupun tersurat tentang kejahatan teknologi informasi. Kejahatan tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena pelaku dan korban sering berada di tempat yang berbeda – beda. Semua aksi dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Karena itu, kejahatan IT khususnya teknologi informasi memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, dan modus operandi, dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa harus ada antisipasi dan penanggulangan yang khusus terhadap kejahatan seperti ini misalnya dari segi hukum yang berlaku. Perlu undang – undang khusus yang mengatur tentang kejahatan IT. Undang – undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban – korban seperti kerugian materi dan non materi.
Dalam pasal 2 disebutkan pelaku-pelaku kejahatan teknologi informasi berlaku untuk yang di dalam maupun diluar wilayah indonesia. Tidak terdapat batasan wilayah karena kejahatan teknologi informasi berhubungan dengan dunia maya yang tidak memiliki batas jangkauan dan telah mencakup semua wilayah. Sehingga pelaku kejahatan akan berfikir ulang untuk tidak melakukan tindak kejahatan, karena dimanapun mereka berada pasal ini akan selalu dapat menjerat tindak pelaku kejahatan teknologi informasi dan bersifat mengikat.
Kelamahan dalam pasal ini berdasatkan pelaku ialah, tidak dijelaskannya secara terperinci bagaimana cara menghukum pelaku kejahatan yang lokasi keberadaannya tidak diketahui. Karena identitas dan keberadaan seseorang yang sedang beraktifitas pada dunia maya bisa diubah-ubah dan sulit untuk dilacak, disebabkan oleh pengisian identitas. Sehingga, pelaku sebenarnya dibalik tindak kejahatan tersebut sangat kecil kemungkinan untuk ditemukan. Sama halnya dengan korban kejahatan yang berasal dari luar negeri, umumnya sangat sulit dilakukan pemeriksaan, karena keterangan dari korban dibutuhkan untuk membuat berita acara. Tidak dijelaskannya oleh pasal 2 ini memiliki atau tidak memiliki hubungan kerja sama dengan negara luar! Apakah pelaku yang berasal dari negara luar menyebabkan kerugian terhadap indonesia yang menjadi korban bisa terjerat dalam pasal ini? Hal ini sangat penting dilakukan mengingat kebanyakan kasus tindak kejahatan teknologi informasi juga dilakukan oleh warga negara asing.
Selanjutnya dalam pasal 3 juga memuat tentang kejahatan teknologi informasi walaupun lebih fokus kepada asas dari penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik itu sendiri. Dalam pasal ini sangat benar dikatakan untuk pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik berdasarkan pada kepastian hukum. Karena kepastian hukum akan menjadikan seseorang lebih terikat pada peraturan yang ada dalam bertindak, sehingga apabila terjadi suatu tindak kejahatan dan hal lain yang tidak diinginkan akan memudahkan untuk diproses karena mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Dan juga, pemanfaatan terhadap suatu hal harus berdasarkan asas manfaat, karena apabila tidak berdasarkan asas manfaat akan dikhawatirkan terjadinya kemubaziran terhadap suatu hal tersebut. Jika kita benar-benar mengetahui asas manfaat terhadap apa yang akan dilakukan maka semuanya akan lebih terarah dan mengikuti aturan yang ada. Sehingga akan lebih terkendali. Begitu juga dengan pemanfaatan teknologi informasi dan dalam menjalankan transaksi elektronik. Teknologi informasi yang sudah sangat berkembang saat ini akan diperoleh dampak positifnya jika para penggunanya mengetahui manfaat yang sebenarnya dan akan menghindari suatu perbuatan yang akan menghasilkan dampak negatif. Sedangkan dalam transaksi elektronik, pemanfaatan yang jelas akan mengarahkan pada pengembangan dunia maya sebagai jalan usaha sebagai tempat bertransaksi baik barang, informasi maupun uang. Pemanfaatan yang jelas akan membawa pada satu arah tujuan yang tepat pula.
Dalam pelaksanaannya tentu saja membutuhkan kehati-hatian sehingga semua hal yang akan merugikan pihak yang terlibat dapat diminimalisirkan. Iktikad baiklah yang dapat menjadi faktor berikutnya apalagi dalam kebebasan memilih teknologi yang akan digunakan, sehingga semua sasaran yang dituju dapat dicapai secara optimal dan berdasarkan asas yang bersesuaian.
Namun dalam pelaksanaannya, pasal ini kurang begitu diperhatikan oleh para pengguna teknologi informasi dan pelaksana transaksi elektronik, sehingga masih sering terjadi penyalahgunaan terhadap pemanfaatannya yang menyebabkan suatu dampak yang negatif sebagai akibatnya. Yang semestinya, dampak positiflah yang harus dimunculkan dalam pengimplementasiannya. Jika sudah terjadi tindak kejahatan, proses hukum memang akan berjalan namun tidak akan terselesaikan sebagaimana mestinya. Karena, kepastian hukum tadi terlihat kuat hanya dalam undang-undangnya saja namun saat akan diterapkan hasilnya dapat dikatakan nihil. Dan juga asas iktikad baik yang disebutkan sebenarnya kurang dapat dijamin, karena siapa yang tahu mengenai iktikad seseorang saat memanfaatkan suatu hal yang tentunya, suatu iktikad tidak dapat terlihat secara nyata sebelum hasil akhir dari suatu tindakan diperoleh. Kemudian, belum lagi apabila terjadi perbedaan persepsi. Maksudnya adalah bahwa terjadinya perbedaan antara penegak hukum dalam menafsirkan kejahatan yang terjadi dengan penerapan pasal-pasal dalam hukum positif yang belaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Pasal 6 berhubungan dengan kejahatan teknologi informasi dan keabsahan bukti transaksi elektronik. Penggunaan teknologi informasi dan internet di hampir semua bidang kehidupan, menuntut kita sebagai bagian dari masyarakat informasi untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut, kita dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi, salah satunya adalah dengan transaksi melalui elektronik. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perkembangan teknologi sangat rentan dengan kejahatan. Karena itulah dibentuk suatu peraturan yang mengatur tentang keabsahan bukti transaksi elektronik. Saat kita membeli barang yang dijual di sebuah situs e-commerce, tentunya kita harus membayar barang tersebut melalui bank secara langsung ataupun melalui ATM, dan kita akan mendapatkan bukti pembayaran dalam bentuk print kertas. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dalapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Maka, jika selanjutnya setelah kita melakukan transaksi tersebut terdapat kesalahan, maka kita mempunyai bukti yang kita pegang sebagai barang bukti yang sah.
Untuk itu diperlukan penyempurnaan undang-undang yang mengatur transaksi internet, agar para konsumen bisa aman dan nyaman dalam bertransaksi, begitu pula dengan produsen.
cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar. Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut. Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM) Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet
Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Tata cara transaski di Internet
Di era teknologi informasi seperti saat ini, dunia seakan sudah tidak lagi bersekat. Batas-batas daerah bahkan negara atau benua seakan sirna. Informasi apapun di wilayah benua manapun tanpa menunggu lama akan bisa dilihat dan ikut dirasakan oleh semua kalangan. Namun tentu bagaikan dua sisi mata pedang, di salah satu sisi banyak nilai positif yang akan kita peroleh, namun di sisi lain banyak juga hal negatif yang harus kita waspadai. Salah satu yang menjadi permasalahan cukup serius adalah penipuan di dunia maya.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Seorang penjual atau pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan, sesuai dengan pasal 6, 8, dan 9.
1. Teliti dari dengan siapa kita bertransaksi.
Periksa dulu siapa penjual dari barang yang akan anda beli online. Mungkin dari beberapa nama toko besar yang sudah “ada” di internet dengan reputasi baik. Mungkin ada beberapa toko yang mungkin baru terdengar di telinga anda periksalah alamat nyata-nya. Nomor telepon dan kontak penjualnya, disarankan toko yang mempunyai nomor fax dan mempunyai hot line numbernya nomor pstn/lokal sesuai dengan area tokonya.
Disarankan toko online dengan nama domain TLD (Top Level Domain) bukan dengan subdomainnya. Ini bukan berarti toko dengan subdomain tidak bisa dipercaya, hanya saja untuk ukuran toko online di internet masa sih tidak sanggup untuk mengeluarkan kocek dana pembelian domain dan hosting selama setahun untuk urusan bisnisnya ? Tapi ini tidak berarti toko dengan domain TLD dapat langsung kita percaya.
Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana caranya memeriksa domain sebuah toko online agar dapat dipertimbangkan untuk kita percayai.
2. Perhatikan dan cermati kriteria barang yang akan anda beli.
Misalnya anda akan membeli 1 unit handphone dengan harga 1 juta padahal di pasaran harga handphone yang sama seharga 3 juta dengan kondisi sama-sama barang baru. Ini patut dicurigai, apakah barang yang akan anda beli itu benar-benar barang baru ? ataukah barang tersebut barang second dengan kondisi sesuai dengan informasi yang anda terima ?
3. Berkomunikasilah dengan penjual mengenai semua informasi yg terkait dengan transaksi.
Untuk memeriksa keberadaan penjual, ada baiknya hubungi via telp jika pada satu kota yang sama kenapa tidak kita datangi untuk lebih mempercaya jika ini adalah transaksi pertama anda. Minimal hubungi via email atau ajaklah online chat via messenger. Kebanyakkan toko online atau penjual perseorangan akan memberikan id messengernya.
4. Pilihlah system pembayaran yg paling aman bagi anda.
Pada umumnya pembayaran akan menggunakan transfer bank. Ini aman menurut saya jika anda berurusan dengan toko online yang sudah mempunyai reputasi baik dan sudah “online” sejak lama. Jika toko online anda mempunyai system pembayaran COD (collect on delivery) ini lebih menguntungkan bagi anda apabila lokasi toko online anda masih satu kota dengan anda.
Menggunakan pihak ketiga ; pada forum/komunitas besar biasanya terdapat sub forum jual beli yang mempunyai system pembayaran menggunakan kas bersama. Pembeli mengirimkan sejumlah uang pada kas bersama yang dikelola oleh admin forum/pengurus website. Kemudian barang dikirim ke pembeli, dan penjual mendapatkan uang hasil transaksinya dari pengurus forum, setelah barang dikonfirmasikan sudah diterima baik oleh pembeli.
System pembayaran menggunakan kartu kredit, ini yang paling disorot apabila membahas transaksi online. Toko dengan pembayaran menggunakan pihak ke tiga untuk bertransaksi dengan pembelinya adalah toko yang sangat disarankan. TAPI !! anda harus mengetahui pihak ketiga yang mana yang mereka pakai. Untuk Indonesia sendiri sejauh ini saya belum menemukan toko online milik orang Indonesia yang menggunakan system transaksi menggunakan kartu kredit yang saya anggap bisa menenangkan hati saya dalam bertransaksi.
Jikalau adapun saya akan memilih system pembayaran lain yang menurut saya lebih aman dan lebih murah. Jika anda akan membayar transaksi dengan menggunakan kartu kredit, perhatikan toko online dimana anda akan bertransaksi. Perusahaan apa yang mereka pakai untuk mem-validasi data kartu kredit kita, ada perusahaan yang mempunyai system keamanan sendiri ada juga yang menggunakan system keamanan dari perusahaan lain.
Mungkin Paypal bisa jadi alternatif dengan solusi untuk mengatasi masalah ini. Mereka telah memperkenalkan sebuah plugin browser yang dapat menghasilkan paypal menggunakan nomor tunggal MasterCard yang dapat digunakan untuk berbelanja online. Dengan cara ini Anda dapat berbelanja di situs yang tidak menerima paypal. Hal ini membuat informasi yang nyata Anda aman dan Anda tidak perlu khawatir tentang kartu kredit Anda yang disalahgunakan. Plugin juga dapat mengisi detail pengiriman Anda dan informasi lain yang dibutuhkan.
Sekarang berita buruknya adalah bahwa fitur ini hanya dirilis di Amerika Serikat seperti yang sekarang. Tidak bisa menunggu mereka untuk merilisnya di India dan Filipina. Secara pribadi saya mendapatkan uang setiap bulan di arccount Paypal saya dan lebih memilih untuk menggunakannya untuk belanja online saya daripada menggunakan kartu kredit atau menarik ke rekening bank.
5. Gunakan jasa pengiriman yang paling aman bagi anda
Perusahaan pengiriman domestik di Indonesia sangat banyak, tapi ada beberapa jumlah nama perusahaan yg bisa kita pakai untuk pengiriman barang transaksi kita yang bisa kita pakai dan jamin keamanannya. Untuk pengiriman dari luar negeri mungkin hanya ada beberapa nama saja yg bisa anda percaya beberapa diantaranya ; DHL, UPS, EMS (via pos), dan Fedex. Dan biaya pengirimannya pun bervariasi.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik dilakukan oleh suatu lembaga resmi dan telah terdaftar di Indonesia. Sertifikasi elektronik ini dapat kita lihat jika kita mendapatkan sertifikat dari tes online yang kita lakukan ataupun sertifikasi lainnya yang kita dapatkan secara online. Pada setifikat yang kita dapatkan tersebut akan terdapat tanda tangan dan sertifikat. Tanda tangan tersebut tentu saja bukanlah tanda tangan yang dibubuhi secara manual. Tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan digital yang dibuat oleh penyelenggara tanda tangan dan sertifikasi dari lembaga resmi di Indonesia. Kerahasiaan dan keamanan tanda tangan ini perlu sekali dijaga. Jika terjadi sesuatu seperti panyalahgunaan tanda tangan dan sertifikasi ini, maka pihak penyelenggara lah yang akan pertama kali dipermasalahkan.
Keabsahan bukti transaksi online
1. Pengertian transaksi dan administrasi transaksi
Transaksi adalah aktifitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar biaya-biaya lainnya.
Administrasi transaksi adalah kegiatan untuk mencatat perubahan-perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan yang dilakukan secara kronologis, dengan metode tertentu sehingga hasil pencatatan dapat dikomunikasikan kepada pihak lain
Bukti transaksi eksternal yaitu bukti pencatatan transaksi yang terjadi dengan pihak luar perusahaan. Bukti transaksi jika dilihat dari asalnya dibedakan menjadi :
1. Bukti transaksi internal yaitu bukti pencatatan kejadian di dalam perusahaan itu. Biasanya berupa memo dari pimpinan atau orang yang ditunjuk.
2. Bukti transaksi eksternal yaitu bukti pencatatan transaksi yang terjadi dengan pihak luar perusahaan. Bukti tersebut antara lain :
1. Faktur ( invoice )
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
1. Nama dan alamat penjual
2. Nomor faktur
3. Nama dan alamat pembeli
4. Tanggal pemesanan
5. Tanggal pengiriman
6. Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.
Informasi yang harus dimuat dalam faktur antara lain :
Bagi pihak pembeli faktur yang diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan faktur penjualan.
2. Kuitansi ( official Receipt )
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-
1. Nama yang menyerahkan uang
2. Jumlah uang yang dibayarkan
3. Tanggal penyerahan uang
4. Nama dan tanda tangan yang menerima uang
3. Nota debet ( Debit Memo )
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.
4. Nota kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.
5. Cek ( Cheque )
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.
6. Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
7. Rekening Koran
Rekening Koran adalah bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh bank untuk para nasabahnya, dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.
1. Alur transaksi pembelian
• proses pembelian dimulai dari permintaan bagian penjualan atau produksi
• melakukan survei pasar
• menerima berbagai penawaran dari berbagai perusahaan
• memutuskan supplier dengan mempertimbangkan harga, kualitas dan layanan purna jual
• membuat daftar barang yang akan dibeli
• mengirimkan surat pesanan
• membuat dan menanda tangani surat perjanjian dengan supplier
• menerima barang
• menerima barang sesuai dengan pesanan
• membayar jumlah transaksi sesuai dengan prosedur pengeluaran kas.
2. Alur penjualan tunai
• proses penjualan dimulai dari permintaan pelanggan ( lisan atau tertulis )
• negosiasi
• membuat dan menandatangani surat perjanjian
• membuat faktur ( invoice )
• memeriksa barang yang dijual
• menerima pembayaran
• membuat bukti transaksi
• mengirim barang yang dijual
3. Alur penjualan kredit
• proses penjualan dimulai dari permintaan
• negosiasi
• menerima aplikasi kredit
• melakukan survei kepada calon pelanggan dimasa mendatang dapat memenuhi kewajibannya
• mendapatkan persetujuan kredit dari kepala bagian kredit dengan melampirkan bukti hasil survei
• jika ya, maka dilakukan proses penjualan kredit jika tidak, dikembalikan kepada calon pelanggan
• membuat surat perjanjian penjualan kredit
• membuat bukti transaksi
• menyerahkan barang
4. Alur penerimaan kas
• dimulai dari terjadinya transaksi yang menyebabkan penarimaan kas misalnya penjualan tunai, penerimaan piutang dan lain-lain
• memeriksa bukti transaksi dari bagian penjualan
• menghitung jumlah transaksi
• menerima pembayaran
• memeriksa keabsahan uang yang diterima
• membuat bukti transaksi
5. Alur pengeluaran uang kas
• dimulai dari transaksi pembelian tunai, pembayaran hutang, dan pembayaran biaya- biaya
• menerima bukti pembelian atau bukti pengeluaran uang lainnya
• memeriksa keabsahan bukti
• melekukan pembayaran
• menerima bukti transaksi
6. Alur transaksi pembelian
• proses pembelian dimulai dari permintaan bagian penjualan atau produksi
• melakukan survei pasar
• menerima berbagai penawaran dari berbagai perusahaan
• memutuskan supplier dengan mempertimbangkan harga, kualitas dan layanan purna jual
• membuat daftar barang yang akan dibeli
• mengirimkan surat pesanan
• membuat dan menanda tangani surat perjanjian dengan supplier
• menerima barang
• menerima barang sesuai dengan pesanan
• membayar jumlah transaksi sesuai dengan prosedur pengeluaran kas.
7. Alur penjualan tunai
• proses penjualan dimulai dari permintaan pelanggan ( lisan atau tertulis )
• negosiasi
• membuat dan menandatangani surat perjanjian
• membuat faktur ( invoice )
• memeriksa barang yang dijual
• menerima pembayaran
• membuat bukti transaksi
• mengirim barang yang dijual
8. Alur penjualan kredit
• proses penjualan dimulai dari permintaan
• negosiasi
• menerima aplikasi kredit
• melakukan survei kepada calon pelanggan dimasa mendatang dapat memenuhi kewajibannya
• mendapatkan persetujuan kredit dari kepala bagian kredit dengan melampirkan bukti hasil survei
• jika ya, maka dilakukan proses penjualan kredit jika tidak, dikembalikan kepada calon pelanggan
• membuat surat perjanjian penjualan kredit
• membuat bukti transaksi
• menyerahkan barang
9. Alur penerimaan kas
• dimulai dari terjadinya transaksi yang menyebabkan penarimaan kas misalnya penjualan tunai, penerimaan piutang dan lain-lain
• memeriksa bukti transaksi dari bagian penjualan
• menghitung jumlah transaksi
• menerima pembayaran
• memeriksa keabsahan uang yang diterima
• membuat bukti transaksi
10. Alur pengeluaran uang kas
• dimulai dari transaksi pembelian tunai, pembayaran hutang, dan pembayaran biaya- biaya
• menerima bukti pembelian atau bukti pengeluaran uang lainnya
• memeriksa keabsahan bukti
• melekukan pembayaran
• menerima bukti transaksi
Kesepakatan transaksi
Perjanjian jual beli merupakan persetujuan atau kesepakatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara tertulis atau lisan mengenai syarat-syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan atau tidak dibuat khusus bila :
1. penjual telah menetapkan syarat-syarat pembelian.
2. pembeli mengajukan penawaran dengan mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan.
3. penjual dan pembeli telah mengetahui secara pasti kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tersebut.
4. pembayaran dilakukan secara tunai dan barang-barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, masing-masing pihak juga telah menerima dan menyetujui transaksi tersebut.
Perjanjian jual beli dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus bila :
1. penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan syarat khusus
2. penjualan dilakukan secara beli sewa
3. penjualan dilakukan secara bertahap ( kontrak jangka panjang ), pengiriman barang beberapa kali
4. penjualan secara indent ( menunggu stok barang tersedia )
5. adanya kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual belikan
6. barang yang diperjual belikan memiliki karakteristik khusus.
Hal-hal yang harus termuat dalam surat perjanjian jual beli antara lain :
1. Subyek perjanjian yaitu penjual dan pembeli dengan identitas lengkap
2. Obyek perjanjian jual beli yang dijelaskan dengan rinci spesifikasi dan harganya
3. Peraturan jual beli misalnya cara pengiriman, cara pembayaran, waktu pengiriman, garansi, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dsb
4. Masa berlakunya perjanjian
5. Pengesahan perjanjian
6. Tempat dan waktu perjanjian
7. Saksi dalam perjanjian
Kejahatan teknologi informasi yang sedang marak – maraknya saat ini adalah carding dan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bisa uga disebut sebagai hacker. Kedua jenis kejahatan ini adalah sama yaitu mengakses komputer dan data orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan data, mengubah data, menghapus data elektronik, dan mengambil uang orang lain. Cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan pun bermacam – macam. Namun, secara jelas mereka melanggar aturan, menerobos, melampaui, dan menjebol sistem pengamanan yang sudah ada dan bahkan merusak sistem keamanan tersebut. Seperti kasus – kasus yang telah ada, dari banyak kasus, hanya segelintir yang dapat diungkap. Masalah kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar Indonesia. Motif pun bermacam – macam. Untuk itu sangatlah perlu aturan hukum yang menangani masalah ini yaitu pada pasal 30. Pada pasal ini dijelaskan siapa saja yang dianggap melanggar hukum, apa yang dilakukannya, bagaimana cara melakukannya, dan apa tujuan dari pelaku kejahatan. Kemudian, memperkuat pasal 30, pada pasal 46 dijelaskan kembali hukuman yang diterima oleh para pelaku kejahatan yang disebutkan pada pasal 30. Namun, menurut penulis, terdapat beberapa kelemahan pada pasal 30 dan 46 ini. Bagaimana jika pelaku pada awalnya tidak berniat untuk melakukan kejahatan. Dengan kata lain, pelaku hanya surfing di dunia maya dan menemukan sebuah situs dimana pengamanannya tidak kuat dan bisa ditembus olkeh siapa saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar